SEBAGAI tindaklanjuti Edaran Mendagri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan work from home bagi aparatur sipil negara (WFH ASN). Saat ini pemerintah telah menyiapkan aturan terkait WFH ASN di Jawa tengah.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN di daerah, dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun regulasi teknis agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal di lingkungan Pemprov Jateng.
“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami sedang menyusun surat edaran yang berlaku di Jawa Tengah dengan mengacu pada aturan tersebut,” ujarnya usai menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Semarang, Rabu (1/4/2026).
Pertimbangkan Efektivitas Kerja, WFH ASN Hari Jumat
Menurut Sumarno, Pemprov Jateng sementara akan mengikuti pola yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni WFH ASN setiap hari Jumat. Salah satu pertimbangannya adalah durasi kerja pada hari tersebut relatif lebih singkat karena adanya jeda salat Jumat.
“Kalau dari pemikiran kami, kemungkinan mengikuti hari Jumat karena waktu kerjanya memang lebih pendek,” jelasnya.
Namun demikian, pemerintah provinsi masih mematangkan berbagai instrumen pendukung terkait WFH ASN, termasuk sistem pengendalian, pengawasan, serta pengukuran kinerja ASN selama menjalankan WFH.
Layanan Publik Tetap Jalan Normal
Dalam implementasinya, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, hingga Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.
Selain itu, pejabat tinggi juga tidak diperkenankan menjalankan WFH sesuai ketentuan dalam edaran Kementerian Dalam Negeri.
Pemprov Jateng menilai, penerapan WFH ASN di tingkat daerah memiliki kompleksitas lebih tinggi dibandingkan kementerian atau lembaga, karena cakupan layanan publik yang luas dan lintas sektor.
ASN Wajib Kerja dari Rumah, Tidak Bisa Mobile
Sumarno menegaskan, konsep WFH yang tengah disusun mewajibkan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain.
Untuk memastikan hal tersebut, sistem presensi akan dilengkapi dengan mekanisme tagging lokasi.
“Nanti konsepnya mereka harus benar-benar di rumah. Tagging-nya juga di rumah, jadi tidak bisa bekerja dari tempat lain,” tegasnya.
Pengawasan Berbasis Kinerja dan Disiplin
Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas kebijakan WFH melalui dua indikator utama, yakni hasil kerja dan kedisiplinan ASN.
Hasil kerja dilihat dari output atau produk pekerjaan, sementara kedisiplinan dipantau melalui sistem absensi dan instrumen pengawasan lainnya.
DPR RI: Jangan Sampai Pelayanan Publik Terganggu
Anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengingatkan agar pelaksanaan WFH tetap mengutamakan pelayanan publik.
Menurutnya, sistem pengawasan sebenarnya sudah tersedia dan dapat dimaksimalkan untuk memastikan ASN tetap produktif meski bekerja dari rumah.
“Sistemnya sudah ada, basisnya kinerja dan laporan. Efektivitas dilihat dari produk kerja dan absensi, dua-duanya harus diawasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sektor layanan yang tidak bisa digantikan oleh digitalisasi harus tetap berjalan normal.
“Yang tidak bisa tergantikan oleh sistem digital harus selektif. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena WFH,” tegasnya.
SE Ditargetkan Segera Terbit
Pemprov Jawa Tengah menargetkan surat edaran terkait pelaksanaan WFH dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat. Jika seluruh mekanisme telah siap, kebijakan ini akan segera diberlakukan secara efektif.
Dengan penerapan yang terukur dan selektif, kebijakan WFH diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja ASN, tetapi juga tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
*Ikuti media sosial kami.
