PEMERINTAH Kabupaten Pati resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana menyusul masih adanya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana dapat berjalan maksimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menjelaskan bahwa status tanggap darurat sebelumnya berlaku sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026. Selanjutnya, pemerintah daerah menetapkan perpanjangan tahap kedua mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026.
“Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah,” ujar Chandra saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (24/1/2026).
Masa Tanggap Darurat
Chandra mengungkapkan, pada awal penetapan status tanggap darurat, lebih dari 100 desa di Kabupaten Pati terdampak bencana. Hingga saat ini, jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 51 desa. Meski demikian, potensi bencana susulan masih tergolong tinggi.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana, mulai dari ASN Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, Polri, hingga para relawan yang terus bekerja di lapangan.
Selain itu, Chandra juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak, termasuk KORPRI yang memberikan bantuan senilai Rp100 juta.
Dorong Solusi Jangka Panjang untuk Banjir Berulang
Menurut Chandra, Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana cukup tinggi di Jawa Tengah. Beberapa wilayah bahkan mengalami banjir berulang, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
“Ke depan, ada wilayah-wilayah yang membutuhkan solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak,” jelasnya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pati berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar penanganan banjir yang bersifat berulang dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Pemprov Jateng Siap Dukung Daerah Terdampak Bencana
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana merupakan kewenangan pemerintah daerah, sesuai dengan tingkat dampak yang terjadi di wilayah masing-masing.
“Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah,” ujar Sumarno saat menghadiri peluncuran Komitmen dan Penerapan Manajemen Talenta di Pendopo Kabupaten Pati.
Sumarno juga menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi kondisi darurat. Menurutnya, kesehatan fisik dan mental menjadi modal utama bagi ASN agar tetap mampu menjalankan tugas pelayanan publik di masa krisis.
“Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” katanya.
*Baca dan ikuti media sosial kami.
