SEKRETARIS DAERAH Jawa Tengah Sumarno menegaskan setiap rumah sakit daerah (RSUD) harus memiliki peran yang jelas sesuai kebutuhan masyarakat. Penataan dilakukan seiring penerapan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan sistem pembayaran iDRG.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai melakukan penataan ulang peran rumah sakit daerah menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 dan penerapan sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih terintegrasi, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri paparan Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG di RSUD Dr Moewardi, Surakarta.
Menurut Sumarno, regulasi baru tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memetakan kembali fungsi setiap rumah sakit milik pemerintah daerah agar tidak lagi berorientasi mengejar status atau klasifikasi semata.
Pemprov Jateng Petakan Ulang Peran RSUD
Sumarno mengatakan, ke depan setiap rumah sakit atau RSUD harus memiliki kompetensi dan fokus pelayanan yang jelas sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.
“Kalau kemarin kita mengejar untuk menjadi rumah sakit paripurna, utama, madya, justru yang lebih penting adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi. RSUD harus hadir di segmen mana dan kebutuhan masyarakat yang seperti apa yang harus dijawab,” ujar Sumarno.
Dia juga menjelaskan bahwa sistem pelayanan kesehatan harus dibangun secara saling melengkapi, bukan saling bersaing dalam mencari pasien.
RSUD kabupaten dan kota diarahkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan dasar. Sementara rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menangani layanan yang membutuhkan kompetensi lebih tinggi, sedangkan rumah sakit pemerintah pusat menjadi rujukan untuk kasus-kasus yang belum dapat ditangani di tingkat daerah.
Menurutnya, pembagian fungsi yang jelas akan meningkatkan efektivitas sistem rujukan sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit besar.
“Kalau layanan dasar sebenarnya sudah bisa dilakukan di rumah sakit kabupaten, tidak perlu semuanya dibawa ke rumah sakit besar. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat kapasitas rumah sakit di daerah sesuai kompetensinya,” katanya.
Keberhasilan Kesehatan Diukur dari Masyarakat yang Sehat, Bukan Banyaknya Pasien
Selain membahas penataan layanan rumah sakit, Sumarno menekankan bahwa indikator keberhasilan sektor kesehatan bukanlah tingginya jumlah pasien yang dirawat, melainkan meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh rumah sakit tetap memperkuat upaya promotif dan preventif di samping pelayanan kuratif.
“Kalau rumah sakit sepi tidak perlu sedih. Justru itu artinya masyarakat kita sehat. Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga kalau bisa orang tidak perlu masuk rumah sakit,” tegasnya.
Implementasi iDRG Dorong Rumah Sakit Lebih Efisien
Dalam arahannya kepada jajaran RSUD, Sumarno juga menyoroti pentingnya tata kelola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang semakin profesional.
Menurutnya, fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki BLU harus diimbangi dengan kemampuan menghitung biaya riil setiap layanan medis agar anggaran dapat digunakan secara efektif tanpa mengurangi mutu pelayanan.
“BLU memang diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tetapi konsekuensinya harus lebih efisien dan efektif. Rumah sakit harus mengetahui biaya setiap tindakan medis sehingga pengelolaan anggaran benar-benar terukur,” ujarnya.
Pendekatan tersebut dinilai semakin relevan dengan diterapkannya sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), yaitu mekanisme pembayaran layanan rumah sakit berdasarkan kelompok diagnosis pasien. Sistem ini diharapkan mampu mendorong efisiensi pembiayaan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur penataan fungsi rumah sakit pada setiap jenjang pelayanan kesehatan sehingga tidak terjadi tumpang tindih layanan maupun persaingan antarfasilitas kesehatan.
Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, implementasi regulasi baru ini menjadi kesempatan untuk menyusun peta pelayanan rumah sakit yang lebih terarah, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Yang kita kejar bukan sesuatu yang muluk-muluk, tetapi bagaimana setiap rumah sakit mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kompetensi yang dimiliki. Dengan begitu, layanan kesehatan akan semakin berkualitas sekaligus lebih mudah diakses masyarakat,” pungkas Sumarno.
*Ikuti media sosial kami.
