GEBRAKAN Jawa Tengah dalam mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi pertanian untuk ketahanan pangan mendapat apresiasi dari Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Capaian tersebut dinilai layak menjadi rujukan nasional dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Untuk menggali masukan, Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (26/1/2026).
Rombongan Komite II DPD RI dipimpin Wakil Ketua I Angelius Wake Kako dan Wakil Ketua II A. Abd. Waris Halid. Hadir sebagai juru bicara, Anggota Komite II DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik. Rombongan diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jateng, Iwanuddin Iskandar, bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Isu Lahan hingga Regenerasi Petani Jadi Sorotan
Dalam pertemuan tersebut, Iwanuddin Iskandar memaparkan berbagai persoalan dan tantangan sektor pertanian untuk ketahanan pangan di Jawa Tengah. Isu yang mengemuka antara lain perlindungan lahan pertanian, infrastruktur penunjang, regenerasi petani, harga pupuk, serta ketersediaan sarana dan prasarana produksi.
“Semoga berbagai masukan yang muncul dalam pertemuan ini dapat diakomodasi dalam RUU yang sedang disusun, sehingga benar-benar berdaya guna bagi perlindungan petani dan penguatan ketahanan pangan ke depan,” ujar Iwan.
Ia menegaskan, Jawa Tengah terus menjalankan berbagai terobosan sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Upaya tersebut tercermin dari peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai yang menempatkan Jawa Tengah di jajaran teratas nasional.
Perlindungan Petani hingga Petani Milenial
Selain dari pemerintah daerah, Komite II DPD RI juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Pertanian, perwakilan petani dan Serikat Petani Indonesia, akademisi, hingga BUMD.
Sejumlah isu strategis yang mengemuka meliputi perlindungan petani, penguatan koperasi sebagai penampung komoditas pertanian, dampak perubahan iklim, serta pengembangan petani milenial dan perempuan petani.
Best Practice Jateng Dinilai Layak Masuk Undang-Undang
Kepada wartawan usai pertemuan, Angelius Wake Kako menjelaskan, kunjungan Komite II DPD RI merupakan bagian dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rencana revisi UU Nomor 19 Tahun 2013.
“Undang-undang ini perlu direvisi karena masih banyak aspek penting yang belum terakomodasi dalam regulasi yang berlaku saat ini,” katanya.
Menurut Angelius, Jawa Tengah dipilih sebagai lokasi pelaksanaan DIM karena memiliki sejumlah praktik terbaik yang dapat dijadikan acuan nasional. Salah satunya adalah peran aktif BUMD dan koperasi dalam menyerap hasil pertanian petani.
“Kami melihat Jawa Tengah memiliki best practice dalam pelembagaan petani. Ini menjadi modal penting untuk kita normalkan dan masukkan dalam undang-undang yang baru,” terangnya.
Dorong Stimulan untuk Petani Muda Demi Ketahanan Pangan
RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tengah disusun, lanjut Angelius, juga akan mengakomodasi peran petani milenial dan perempuan petani. Pemerintah diharapkan memberikan stimulan agar generasi muda tertarik terjun ke sektor pertanian, hal ini sangat penting untuk mendorong tercapainya ketahanan pangan.
“Saat ini petani kita masih didominasi generasi tua. Salah satu penyebabnya karena kesejahteraan yang belum memadai. RUU ini kita dorong agar ada stimulan bagi petani milenial supaya lebih bersemangat untuk peningkatan produksi demi ketahanan pangan,” ujarnya.
Target Produksi Padi Jateng 10,5 Juta Ton pada 2026
Sebagai bagian dari komitmen swasembada pangan nasional 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan langkah tegas untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi.
Pada tahun 2026, Pemprov Jateng menargetkan produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG), meningkat dibanding realisasi 2025 yang mencapai 9,4 juta ton. Sementara itu, produksi jagung ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering
