SEMARANG – Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah terima remisi dan pengurangan masa pidana pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 254 narapidana langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.
Pemberian remisi berlangsung dalam momentum peringatan HUT ke-81 RI di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin (17/8/2026). Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta para napi yang terima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai titik balik untuk memperbaiki kehidupan.
Luthfi menegaskan, remisi bukan hanya soal berkurangnya masa hukuman. Lebih dari itu, warga binaan yang terima remisi harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berubah, mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi.
9.516 Napi Terima Remisi, 254 Langsung Bebas
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, para napi yang terima remisi dan pengurangan masa pidana tersebar di berbagai lapas, rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jawa Tengah.
Dari total 9.551 yang terima remisi, sebanyak 9.516 merupakan narapidana dan 35 anak binaan.
Rinciannya:
- 9.262 narapidana menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana.
- 254 narapidana menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.
- 34 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I.
- 1 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Luthfi Dorong Warga Binaan Jadi Mandiri
Menurut Luthfi, proses pemasyarakatan tidak cukup hanya memberikan efek jera. Warga binaan juga perlu dibekali keterampilan dan kemampuan agar mampu menjalani kehidupan secara mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Ia mengapresiasi berbagai produk dan karya yang dihasilkan warga binaan selama mengikuti program pembinaan di lapas.
“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ujarnya.
Luthfi berharap keterampilan tersebut dapat menjadi modal bagi warga binaan setelah bebas, sehingga mereka tidak kembali terjerumus dalam persoalan hukum.
Remisi Jadi Motivasi untuk Tidak Mengulangi Tindak Pidana
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Dalam sambutan itu disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Remisi juga diharapkan mendorong warga binaan untuk disiplin, meningkatkan kemampuan, mengikuti pembinaan, dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
Bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
14.619 Orang Menghuni Lapas dan Rutan di Jateng
Mardi menyebut saat ini terdapat 58 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu LPKA, dan delapan balai pemasyarakatan. Sementara total penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.
Momentum remisi HUT ke-81 RI menjadi pengingat bahwa kebebasan harus dibarengi dengan tanggung jawab. Bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, remisi diharapkan menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan baik.
Sementara bagi mereka yang langsung bebas, remisi menjadi kesempatan untuk membuka lembaran baru, kembali ke keluarga, bekerja, dan menjalani kehidupan secara positif tanpa mengulangi kesalahan masa lalu.
Pesan Luthfi pun jelas: remisi bukan akhir dari proses pembinaan, melainkan kesempatan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik dan mandiri.
*Ikuti juga media kami
