KABARBANYUMASRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Pengawasan obat-obatan tertentu (OOT) dan perlindungan anak serta remaja turut menjadi perhatian.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara.
MoU ditandatangani Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana bersama Kepala BNNK Purbalingga Dr H Nasrudin SAg MPd.
Edukasi Narkoba untuk Anak dan Remaja Harus Bijak
Bupati Banjarnegara Amalia Desiana mengatakan pencegahan narkoba perlu dilakukan melalui edukasi yang tepat, terutama kepada anak dan remaja.
Menurutnya, pendekatan yang hanya mengandalkan larangan dan ancaman justru berpotensi menimbulkan rasa penasaran. Karena itu, edukasi dan pola pengasuhan perlu disesuaikan dengan karakter generasi saat ini.
“Edukasi dan parenting anak zaman sekarang harus bijak dan tidak menakut-nakuti. Semakin diancam dan dilarang mereka akan semakin penasaran dan mencoba-coba,” kata Amalia.
Pemkab Banjarnegara juga menaruh perhatian terhadap peredaran OOT yang berpotensi disalahgunakan. Pengawasan dinilai perlu diperkuat seiring munculnya berbagai jenis zat dan produk yang terus berkembang.
“Jangan sampai anak-anak dan remaja menjadi korban karena penggunaan zat yang dosis, formula, dan kajiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
P4GN Diperluas hingga Tingkat Kecamatan dan Desa
Kepala BNNK Purbalingga Nasrudin mengatakan MoU tersebut menjadi dasar kerja sama dalam menjalankan program P4GN di Kabupaten Banjarnegara.
“MoU ini mengenai P4GN. Tujuannya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” kata Nasrudin.
Pelaksanaan program akan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi pencegahan narkoba mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.
Sejumlah perangkat daerah akan dilibatkan, antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora), serta Dinas Sosial, dengan dukungan BNNK Purbalingga.
“Poin utama MoU ini sekali lagi bahwa kita ingin bergerak bersama-sama sesuai dengan tupoksi,” ujarnya.
Pengawasan OOT dan Penanganan Warga Terpapar
Nasrudin juga menyoroti potensi penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan BNNK diperlukan untuk memetakan titik rawan serta menentukan langkah pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
“Dalam konteks penegakan perda itu tentu menjadi kewenangan Ibu Bupati. Kita bersama-sama mencari titik-titik untuk dilakukan razia atau sweeping supaya ini tidak melebar ke mana-mana karena dampaknya kepada anak-anak dan remaja,” katanya.
Selain pencegahan, penanganan masyarakat yang telah terpapar narkotika atau zat berbahaya juga menjadi bagian dari kerja sama tersebut.
Nasrudin mengatakan warga yang membutuhkan penanganan dapat dikoordinasikan dengan BNN agar memperoleh layanan sesuai prosedur.
“Ketika ada warga yang sudah terpapar, pendekatan pertama korban langsung dibawa ke BNN, biar nanti tim BNN yang datang ke sini,” ujarnya.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat Pemkab Banjarnegara, termasuk Kepala Kesbangpol, Inspektur, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dindikpora, Kepala Baperida, dan Kasatpol PP.
Kerja sama Pemkab Banjarnegara dan BNNK Purbalingga ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam edukasi, pencegahan, pengawasan, hingga penanganan penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya di Banjarnegara.
