Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: Rutan Banjarnegara Sosialisasikan Remisi dan Hak Integrasi, Keluarga Warga Binaan Perlu Tahu
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Banjarnegara > Rutan Banjarnegara Sosialisasikan Remisi dan Hak Integrasi, Keluarga Warga Binaan Perlu Tahu
Banjarnegara

Rutan Banjarnegara Sosialisasikan Remisi dan Hak Integrasi, Keluarga Warga Binaan Perlu Tahu

Afifah Anis CH
Last updated: 2 November 2026 10:19
By Afifah Anis CH
3 Min Read
Share
Rutan Banjarnegara saat melakukan sosialisasikan remisi dan hak integrasi kepada keluarga warga binaan, termasuk syarat Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Rutan Banjarnegara saat melakukan sosialisasikan remisi dan hak integrasi kepada keluarga warga binaan, termasuk syarat Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. (dok. Rutan Banjarnegara)
SHARE

KABARBANYUMASRAYA.COM – Keluarga warga binaan perlu memahami hak-hak yang dapat diperoleh selama menjalani masa pidana, termasuk remisi dan program integrasi. Untuk memberikan pemahaman tersebut, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara menggelar sosialisasi terkait persyaratan dan mekanisme pemenuhan hak warga binaan.

Contents
  • Keluarga Diberi Pemahaman tentang Syarat dan Prosedur
  • Perkuat Transparansi Pelayanan Rutan Banjarnegara

Kegiatan berlangsung di Aula Gatotkaca Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Senin (2/11/2026). Sosialisasi dilaksanakan secara langsung dan virtual agar informasi dapat menjangkau lebih banyak keluarga warga binaan, termasuk mereka yang terkendala jarak dan waktu.

Dalam kegiatan tersebut, keluarga warga binaan mendapatkan penjelasan mengenai berbagai hak yang dapat diusulkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Materi yang disampaikan meliputi remisi atau pengurangan masa pidana serta program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Keluarga Diberi Pemahaman tentang Syarat dan Prosedur

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Nurul Setyo Prihartanto, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan kualitas pelayanan kepada warga binaan beserta keluarganya.

Menurutnya, pemahaman keluarga mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan hak integrasi maupun remisi sangat penting. Dengan begitu, keluarga dapat mengetahui prosedur yang harus dilalui sekaligus menghindari kesalahpahaman terkait proses pemenuhan hak tersebut.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada keluarga warga binaan mengenai persyaratan dan mekanisme pemberian hak integrasi maupun remisi. Harapannya, informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik sehingga keluarga mengetahui proses dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh proses pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rutan Banjarnegara juga memastikan pelayanan terkait pemenuhan hak tersebut berjalan secara transparan dan tidak dipungut biaya.

Perkuat Transparansi Pelayanan Rutan Banjarnegara

Pelaksanaan sosialisasi secara tatap muka dan virtual menjadi salah satu langkah Rutan Banjarnegara untuk memperluas akses informasi bagi keluarga warga binaan.

Melalui pendekatan tersebut, keluarga yang tidak dapat hadir langsung tetap berkesempatan mengikuti kegiatan dan memperoleh penjelasan mengenai hak-hak warga binaan.

Rutan Banjarnegara berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman keluarga sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Banjarnegara dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Api Melalap Kandang Ayam di Purwonegoro, 14 Ribu Ayam Mati Terbakar
32 Santri Banjarnegara Berangkat ke Porsadin Jateng 2026, Bupati Beri Pesan Khusus
Hari Jadi ke-455, Banjarnegara Culture Festival Jadi Ajang Pelestarian Budaya
Kopi hingga Carica Jadi Andalan, Dieng Disiapkan Jadi Wisata Berbasis Pengalaman
Kominfo Banjarnegara Edukasi Pelajar SMA Wanadadi Jadi Generasi Digital Cerdas dan Aman
TAGGED:berita Banjarnegara.hak remisiRutan Banjarnegarawarga binaan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Paroki Paroki Cilacap Gelar Seminar Guru, 109 Pendidik Diajak Rawat Panggilan
Next Article Wabup saat mengunjungi Festival Anak Desa Purbalingga Festival Anak Desa ke-6 di Purbalingga Dibuka, Ada Pasar Desa dengan Alat Tukar Unik dari Kayu

Berita Terbaru

Panahan
155 Atlet Ramaikan Kejurkab Panahan Cilacap, Perpani Target Tembus 3 Besar Kejurprov
Cilacap
Petugas dari Polsek Karanglewas menggelar razia cipta kondisi yang menyasar peredaran minuman keras.(Foto: Polresta Banyumas)
Razia Miras di Banyumas, Polsek Karanglewas Amankan 25 Liter Ciu
Banyumas
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menggelar konferensi pers terkait program UHC di Ruang Joko Kaiman, Kompleks Pendopo Si Panji Purwokerto.(Foto: Pemkab Banyumas)
Kabar Baik! Pemkab Banyumas Jamin UHC Tetap Berjalan hingga 2027
Banyumas
Ketua KPU Banjarnegara M Syarif SW saat menyalurkan bantuan air bersih
HUT ke-73 KPU, Banjarnegara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Banjarnegara
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.