KABARBANYUMASRAYA.COM – Kabupaten Puralingga bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 184 desa pada tahun 2026 ini. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, meminta panitia Pilkades memperketat pemeriksaan berkas administrasi bakal calon kepala desa.
Verifikasi harus dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap calon memenuhi persyaratan sekaligus mencegah persoalan administrasi yang berpotensi menghambat tahapan pemilihan di 184 desa.
Pesan tersebut disampaikan Herni yang juga menjabat Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Purbalingga dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Evaluasi Pelaksanaan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tahun 2026 di Ruang Ardilawet, Setda Purbalingga, Senin (12/10/2026).
Menurut Herni, ketelitian dalam memeriksa dokumen menjadi bagian penting untuk menjaga tertib administrasi dan memastikan proses pencalonan berjalan sesuai ketentuan.
Verifikasi Ijazah hingga Identitas Bakal Calon
Herni menegaskan, pemeriksaan administrasi tidak boleh dilakukan sekadar untuk memenuhi tahapan. Panitia perlu memastikan keabsahan ijazah beserta legalisasinya, kesesuaian identitas, serta pemenuhan syarat usia minimal 25 tahun saat mendaftar.
Persyaratan lain, termasuk status pidana dan hak pilih, juga harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan dokumen yang meragukan, panitia diminta tidak mengambil kesimpulan secara sepihak. Klarifikasi harus dilakukan melalui jalur resmi kepada instansi yang memiliki kewenangan.
“Hal yang dilakukan jika ditemukan keraguan pada dokumen. Dugaan ijazah palsu, nama tidak sepadan, atau keabsahan stempel dan tanda tangan dipertanyakan, lakukan konfirmasi resmi,” kata Herni.
Konfirmasi dapat dilakukan dengan mendatangi instansi terkait atau mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri, Polres, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hasil klarifikasi tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam berita acara. Dokumentasi ini diperlukan sebagai bukti proses verifikasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban panitia dalam menjalankan tahapan Pilkades.
Sebanyak 338 Bakal Calon Mendaftar di 184 Desa
Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsospermasdesPPPA) Kabupaten Purbalingga per 9 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, jumlah bakal calon kepala desa yang telah mendaftar mencapai 338 orang.
Mereka tersebar di 184 desa yang menyelenggarakan Pilkades Serentak 2026. Dari data tersebut, sebanyak 71 desa berpotensi memperpanjang masa pendaftaran apabila jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan.
Herni menyebutkan, data tersebut masih dapat berubah karena pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung hingga 12 Oktober 2026.
Apabila suatu desa hanya memiliki satu pendaftar, masa pendaftaran dan pengumuman calon dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, panitia di setiap desa perlu mencermati perkembangan jumlah pendaftar dan menyiapkan langkah sesuai aturan.
Panitia Diminta Antisipasi Risiko di Setiap Desa
Selain mengevaluasi tahapan yang telah berjalan, rapat koordinasi lintas sektor tersebut membahas upaya mitigasi risiko dalam penyelenggaraan Pilkades.
Herni menilai, persoalan yang mungkin muncul di setiap desa tidak selalu sama. Oleh sebab itu, koordinasi lintas sektor dan kesiapan panitia menjadi faktor penting untuk mengantisipasi kendala selama proses pemilihan berlangsung.
“Hari ini kita akan melakukan evaluasi terhadap tahapan yang sudah kita laksanakan. Kedua, yang paling penting adalah mitigasi terhadap potensi-potensi risiko yang mungkin muncul, karena tentunya 184 desa (pelaksana Pilkades) persoalannya bisa berbeda-beda,” ujarnya.
Melalui evaluasi tersebut, panitia diharapkan dapat mengidentifikasi potensi masalah sejak dini, menyiapkan langkah penanganan, dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal serta ketentuan.
Jadwal Pilkades Purbalingga 2026
Sejumlah tahapan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Purbalingga telah dilaksanakan. Sosialisasi berlangsung pada 1–11 September 2026, disusul pembentukan panitia pada 14–25 September 2026.
Sementara itu, penetapan pemilih dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober hingga 10 November 2026. Tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman calon, berlangsung pada 30 September hingga 16 November 2026.
Penetapan calon dijadwalkan pada 16 November 2026 apabila tidak terdapat perpanjangan tahapan pencalonan.
Dengan jadwal tersebut, panitia di setiap desa perlu memastikan seluruh proses berjalan tertib, termasuk apabila terdapat kondisi yang mengharuskan penyesuaian masa pendaftaran sesuai peraturan.
Pelaksanaan Pilkades Tetap Mengacu pada Peraturan
Terkait landasan hukum, Herni menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di Purbalingga tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018, serta Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 400.10.2/302 Tahun 2026 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purbalingga Tahun 2026.
Ia menyampaikan bahwa meskipun belum terdapat pembaruan peraturan daerah, peraturan bupati yang berlaku tetap menjadi acuan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Jadi tidak ada keragu-raguan terkait dengan legalitas kita melaksanakan Pilkades,” katanya.
Melalui pengawasan administrasi, koordinasi lintas sektor, dan mitigasi risiko, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 di 184 desa dapat berlangsung tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
