KABARBANYUMASRAYA.COM – Pembangunan Jembatan Pucung Beduk–Petir di Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, berpacu dengan tenggat penyelesaian. Hingga Senin (12/10/2026), progres pekerjaan masih tertinggal sekitar 13,5 persen dari target, sementara kontrak proyek senilai Rp 2,5 miliar dijadwalkan berakhir pada 23 Oktober 2026.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi III DPRD Banjarnegara yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan. Pelaksana proyek diminta mempercepat pekerjaan dan memaksimalkan sisa waktu agar penyelesaian tetap mengacu pada ketentuan kontrak.
Ketua Komisi III DPRD Banjarnegara, Ibrahim, mengatakan hasil peninjauan menunjukkan masih ada sejumlah bagian pekerjaan yang harus segera dituntaskan. Menurutnya, jembatan tersebut dibutuhkan masyarakat untuk menunjang mobilitas dan aktivitas sehari-hari.
“Setelah kita lihat kondisi pekerjaan di sini, memang masih ada hal-hal yang perlu dipercepat. Hari ini kita lihat masih ada keterlambatan sampai 13 persen, padahal waktu pekerjaan juga hampir selesai,” kata Ibrahim, Senin (12/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa penyelesaian proyek harus mengikuti jadwal yang telah disepakati. Jika terjadi keterlambatan, penyedia jasa dapat dikenai denda sesuai ketentuan kontrak.
“Apabila tidak sesuai dengan target atau waktu yang sudah ditentukan, ya ada denda,” ujarnya.
DPUPR Banjarnegara Gelar SCM untuk Mengejar Ketertinggalan
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banjarnegara, Hermawan Tutut Indarjo, membenarkan adanya keterlambatan progres pembangunan sekitar 13,5 persen dari target.
Sebagai langkah penanganan, DPUPR telah menggelar Show Cause Meeting (SCM) pada pekan sebelumnya. Pertemuan tersebut membahas strategi percepatan dan langkah korektif untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan.
Salah satu upaya yang disiapkan adalah menambah jam kerja atau menerapkan lembur, terutama untuk menyelesaikan pekerjaan pasangan sayap jembatan.
“Dari data kami memang terdapat keterlambatan kurang lebih 13,5 persen. Untuk percepatannya, kami sudah melakukan SCM guna membahas rekayasa percepatan,” ujar Hermawan.
Melalui langkah tersebut, pelaksana proyek diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pekerjaan dengan mengoptimalkan tenaga kerja dan waktu yang tersisa.
Pengaspalan Jadi Tantangan Menjelang Akhir Kontrak
Selain menyelesaikan pekerjaan konstruksi, pelaksana juga harus mempersiapkan tahapan pengaspalan. DPUPR Banjarnegara telah berkoordinasi dengan penyedia aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Menurut Hermawan, pengaspalan akan dilakukan setelah area pekerjaan dinyatakan siap. Tahapan ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua pekan setelah area siap dikerjakan.
Kebutuhan waktu tersebut menjadi tantangan tersendiri karena masa kontrak proyek berakhir pada 23 Oktober 2026, atau tinggal 11 hari sejak peninjauan dilakukan pada 12 Oktober 2026.
Dengan kondisi itu, percepatan konstruksi dan kesiapan pengaspalan perlu menjadi perhatian agar seluruh tahapan pekerjaan dapat dikelola secara efektif. Kepastian penyelesaian tetap bergantung pada perkembangan pekerjaan di lapangan dan pelaksanaan sesuai ketentuan kontrak.
DPRD Dorong Jembatan Segera Bisa Digunakan Masyarakat
Komisi III DPRD Banjarnegara berharap pembangunan Jembatan Pucung Beduk–Petir dapat segera diselesaikan agar manfaatnya dirasakan warga Desa Pucung Beduk dan Desa Petir.
Keberadaan jembatan tersebut diharapkan mendukung konektivitas antarwilayah serta memperlancar mobilitas masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pengawasan DPRD dan langkah percepatan yang dilakukan DPUPR menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian proyek. Namun, dengan ketertinggalan progres dan tenggat kontrak yang semakin dekat, pelaksana pembangunan masih menghadapi pekerjaan yang perlu dituntaskan dalam waktu terbatas.
Masyarakat kini menantikan perkembangan pembangunan tersebut. Penyelesaian sesuai jadwal diharapkan dapat memastikan jembatan segera dimanfaatkan, sementara kepatuhan terhadap mutu pekerjaan dan ketentuan kontrak tetap menjadi hal yang harus diperhatikan.
