Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: Polres Blora Ungkap Lima Kasus Narkoba, 8 Tersangka dan 66,72 Gram Sabu Diamankan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Jateng > Polres Blora Ungkap Lima Kasus Narkoba, 8 Tersangka dan 66,72 Gram Sabu Diamankan
Jateng

Polres Blora Ungkap Lima Kasus Narkoba, 8 Tersangka dan 66,72 Gram Sabu Diamankan

Reza Sanjaya
Last updated: 3 Oktober 2026 16:52
By Reza Sanjaya
3 Min Read
Share
Polres Blora
Polres Blora berhasil ungkap kasus peredaran narkoba. (dok. Polres Blora)
SHARE

KABARBANYUMASRAYA.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Blora, berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya selama Agustus hingga September 2026. Tak hanya itu, Polisi juga menangkap delapan tersangka dan menyita 66,72 gram sabu-sabu serta 570 butir obat berbahaya.

Contents
  • Lima Kasus Narkoba Diungkap dalam Dua Bulan
  • Sabu 36,30 Gram Jadi Barang Bukti Terbesar
  • Tersangka Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Blora.

“Dari hasil kerja keras Satresnarkoba selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap lima kasus dan menangkap delapan tersangka,” katanya.

Lima Kasus Narkoba Diungkap dalam Dua Bulan

Kasus pertama diungkap pada Minggu (9/8/2026). Polisi menangkap OZ (29), warga Kecamatan Ngawen, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 12,44 gram.

Selanjutnya, pada Senin (31/8/2026), petugas menangkap AD (25) di rumahnya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo. Dalam kasus ini, polisi menemukan 570 butir obat berbahaya.

Pengungkapan berikutnya berlangsung pada Rabu (16/9/2026). Polisi mengamankan DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu. Keduanya ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 16,70 gram.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah rumah di Jalan Gunung Lawu, Kecamatan Blora.

Petugas mengamankan AN (20) dan RH (32) serta menyita sabu seberat 1,28 gram. Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian juga berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan BNN Provinsi Jawa Tengah.

Sabu 36,30 Gram Jadi Barang Bukti Terbesar

Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Polisi menangkap IM (34), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dan ES (42), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu seberat 36,30 gram.

Dengan tambahan barang bukti tersebut, total sabu yang diamankan Polres Blora dari lima perkara mencapai 66,72 gram.

Tersangka Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga dapat dikenakan ketentuan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, tersangka dalam perkara peredaran obat berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Blora menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.

Ajang Trail Run Internasional Merbabu Skyrace 2026 Diikuti Pelari dari 14 Negara
Mobile JKN Permudah Layanan BPJS Kesehatan, Peserta di Kebumen Akui Urus Administrasi Kini Lebih Praktis
Tabrakan Maut di Jalur Tengkorak Wonosobo, Satu Orang Tewas Terjepit Kabin
Mudik Gratis Jateng 2026 Siap Berangkat, 325 Bus Lulus Pemeriksaan Kelayakan
Sumarno Warning Sekda se-Jateng: KDMP Jangan Bernasib Seperti KUD yang Tumbang
TAGGED:barang buktinarkobapolres blora
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Distribusi air bersih terus dilakukan pada musim kemarau ini Kekeringan Banjarnegara Meluas, BPBD Distribusikan 10 Juta Liter Air Bersih ke 68 Desa
Next Article Ilustrasi orang membaca Al-Qur'an Bukan Sekadar Pahala, Ini 9 Keutamaan Membaca Al-Qur’an bagi Umat Muslim

Berita Terbaru

Peresmian sumur permanen di Desa Kaliajir menjadi satu solusi dalam penanganan krisis air bersih di desa tersebut.
Atasi Kekeringan, Polres Banjarnegara Resmikan Sumur Air Bersih di Desa Kaliajir
Banjarnegara
Program Peduli Kasih, Polres Banjarnegara memberikan bantuan seragam, topi, dan sepatu kepada siswa di Purwanegara sekaligus mendorong pendidikan dan perlindungan anak.
Polres Banjarnegara Bantu Seragam dan Sepatu Sekolah untuk Siswa di Purwanegara
Banjarnegara
Sebanyak 26 ton briket arang tempurung kelapa dari Purbalingga dikirim ke Yordania. Pemkab mendorong pelaku usaha lokal memperluas pasar ekspor.
Briket Purbalingga Tembus Pasar Yordania, Pemkab Siapkan Dukungan Ekspor
Purbalingga
Liga Askab PSSI Purbalingga 2026 berakhir dengan 42 klub dan 993 pemain. Simak daftar juara Liga 1, Liga 2, Liga 3, top scorer, dan pemain terbaik.
Liga Askab PSSI Purbalingga 2026 Tuntas, Diikuti 993 Pemain dan 42 Klub
Purbalingga
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.