KABARBANYUMASRAYA.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Blora, berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya selama Agustus hingga September 2026. Tak hanya itu, Polisi juga menangkap delapan tersangka dan menyita 66,72 gram sabu-sabu serta 570 butir obat berbahaya.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Blora.
“Dari hasil kerja keras Satresnarkoba selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap lima kasus dan menangkap delapan tersangka,” katanya.
Lima Kasus Narkoba Diungkap dalam Dua Bulan
Kasus pertama diungkap pada Minggu (9/8/2026). Polisi menangkap OZ (29), warga Kecamatan Ngawen, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 12,44 gram.
Selanjutnya, pada Senin (31/8/2026), petugas menangkap AD (25) di rumahnya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo. Dalam kasus ini, polisi menemukan 570 butir obat berbahaya.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada Rabu (16/9/2026). Polisi mengamankan DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu. Keduanya ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 16,70 gram.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah rumah di Jalan Gunung Lawu, Kecamatan Blora.
Petugas mengamankan AN (20) dan RH (32) serta menyita sabu seberat 1,28 gram. Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian juga berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan BNN Provinsi Jawa Tengah.
Sabu 36,30 Gram Jadi Barang Bukti Terbesar
Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Polisi menangkap IM (34), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dan ES (42), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu seberat 36,30 gram.
Dengan tambahan barang bukti tersebut, total sabu yang diamankan Polres Blora dari lima perkara mencapai 66,72 gram.
Tersangka Terancam Hukuman hingga 20 Tahun
Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga dapat dikenakan ketentuan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, tersangka dalam perkara peredaran obat berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Blora menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
