KABARBANYUMASRAYA.COM – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, Pemprov Jateng memberikan relaksasi berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif.
Kebijakan tersebut juga mencakup pembebasan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Denda PKB dan Pajak Kendaraan Progresif Dibebaskan
Kepala Bapenda Jawa Tengah Masrofi mengatakan, relaksasi tersebut diberikan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Selain penghapusan denda PKB, pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya juga dibebaskan selama periode program.
Kebijakan itu telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif PKB dan pembebasan pajak progresif.
Masrofi menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi tunggakan PKB di Jawa Tengah.
Ada 17 Juta Kendaraan di Jawa Tengah
Menurut Masrofi, jumlah kendaraan yang terdaftar di Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit. Sekitar 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat.
Tunggakan pajak, kata dia, paling banyak berasal dari kendaraan roda dua.
Pemprov Jateng sebelumnya juga memberikan insentif berupa pengurangan pajak sebesar 5 persen yang telah berjalan sejak Februari 2026. Kebijakan relaksasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Denda SWDKLLJ Juga Dibebaskan
Relaksasi kali ini turut melibatkan Jasa Raharja. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan pihaknya memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ.
“Denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Masrofi menegaskan, penerimaan pajak daerah pada akhirnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Karena itu, masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan diimbau memanfaatkan periode relaksasi tersebut sebelum program berakhir pada 28 Desember 2026.
*Ikuti media sosial kami.
