Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Dimulai 21 September 2026, Denda Dihapus
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Jateng > Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Dimulai 21 September 2026, Denda Dihapus
Jateng

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Dimulai 21 September 2026, Denda Dihapus

Adel Maulina Zulfa
Last updated: 18 September 2026 13:56
By Adel Maulina Zulfa
2 Min Read
Share
Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Jateng Dihapus, Berlaku hingga 28 Desember
Mulai 21 September, Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Jateng Dihapus, Berlaku hingga 28 Desember. (dok. Pemprov Jateng)
SHARE

KABARBANYUMASRAYA.COM – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, Pemprov Jateng memberikan relaksasi berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif.

Contents
  • Denda PKB dan Pajak Kendaraan Progresif Dibebaskan
  • Ada 17 Juta Kendaraan di Jawa Tengah
  • Denda SWDKLLJ Juga Dibebaskan

Kebijakan tersebut juga mencakup pembebasan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Denda PKB dan Pajak Kendaraan Progresif Dibebaskan

Kepala Bapenda Jawa Tengah Masrofi mengatakan, relaksasi tersebut diberikan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Selain penghapusan denda PKB, pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya juga dibebaskan selama periode program.

Kebijakan itu telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif PKB dan pembebasan pajak progresif.

Masrofi menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi tunggakan PKB di Jawa Tengah.

Ada 17 Juta Kendaraan di Jawa Tengah

Menurut Masrofi, jumlah kendaraan yang terdaftar di Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit. Sekitar 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat.

Tunggakan pajak, kata dia, paling banyak berasal dari kendaraan roda dua.

Pemprov Jateng sebelumnya juga memberikan insentif berupa pengurangan pajak sebesar 5 persen yang telah berjalan sejak Februari 2026. Kebijakan relaksasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Denda SWDKLLJ Juga Dibebaskan

Relaksasi kali ini turut melibatkan Jasa Raharja. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan pihaknya memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ.

“Denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Masrofi menegaskan, penerimaan pajak daerah pada akhirnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Karena itu, masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan diimbau memanfaatkan periode relaksasi tersebut sebelum program berakhir pada 28 Desember 2026.

*Ikuti media sosial kami.

Antusiasme Peserta Tinggi, Ratusan Pelari Ikuti Semarang Mountain Race 2026
Gus Yasin Disebut Inspirator Gerakan Shalawat di Jawa Tengah, Gema Spiritual Kian Menguat
Ubah Arah Perikanan Jateng, Gubernur Targetkan Jadi Pusat Bibit Ikan dan Udang Nasional
Samsat Corner Juwana Resmi Dibuka, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Pati
170 Peserta Ramaikan Triana Widodo Cup #1, Wonosobo Bidik Atlet Tenis Meja Nasional
TAGGED:bebas dendapajak kendaraanpemutihan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Banjarnegara Perkuat Integritas dan Disiplin Pegawai Rutan Banjarnegara Perkuat Integritas dan Deteksi Dini Gangguan Kamtib
Next Article DPRD Purbalingga saat menyerahkan empat raperda dalam sidang paripurna DPRD Purbalingga Ajukan Empat Raperda Prakarsa, Atur Miras hingga Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Sebanyak 62 pasangan mengikuti Santri Mantu di MAJT Semarang. Wagub Jateng Taj Yasin mengapresiasi program nikah akbar yang juga mendukung kemandirian ekonomi keluarga.
62 Pasangan Ikuti Santri Mantu di MAJT, Wagub Jateng Beri Apresiasi
Jateng
Peresmian sumur permanen di Desa Kaliajir menjadi satu solusi dalam penanganan krisis air bersih di desa tersebut.
Atasi Kekeringan, Polres Banjarnegara Resmikan Sumur Air Bersih di Desa Kaliajir
Banjarnegara
Program Peduli Kasih, Polres Banjarnegara memberikan bantuan seragam, topi, dan sepatu kepada siswa di Purwanegara sekaligus mendorong pendidikan dan perlindungan anak.
Polres Banjarnegara Bantu Seragam dan Sepatu Sekolah untuk Siswa di Purwanegara
Banjarnegara
Sebanyak 26 ton briket arang tempurung kelapa dari Purbalingga dikirim ke Yordania. Pemkab mendorong pelaku usaha lokal memperluas pasar ekspor.
Briket Purbalingga Tembus Pasar Yordania, Pemkab Siapkan Dukungan Ekspor
Purbalingga
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.