BANJARNEGARA – Setelah menerima remisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke 81, Slamet, warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara asal Kabupaten Wonosobo bisa menghirup udara bebas dan kembali pada masyarakat.
Slamet menjadi satu-satunya warga binaan Rutan Banjarnegara yang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Remisi tersebut diserahkan dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sasana Bhakti Praja Banjarnegara, Senin (17/8/2026).
Momen tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemberian remisi kepada 90 warga binaan Rutan Banjarnegara pada momentum Hari Kemerdekaan tahun ini.
90 Warga Binaan Mendapat Remisi, Dua Orang RU II
Kepala Rutan Banjarnegara Dodik Harmono mengatakan, dari total 90 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 88 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I).
Sementara dua warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II). Dari dua orang tersebut, satu warga binaan dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi.
“Remisi ini adalah hak. Setiap warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Pada HUT RI ini ada 90 warga binaan Rutan Banjarnegara yang mendapat remisi dan satu orang dinyatakan bebas,” kata Dodik.
Besaran remisi yang diberikan berkisar satu hingga empat bulan, sesuai dengan ketentuan dan masa pembinaan masing-masing warga binaan.
Penyerahan Remisi Digelar di Luar Rutan
Ada hal berbeda dalam pemberian remisi HUT RI tahun ini. Jika sebelumnya kegiatan dilaksanakan di lingkungan Rutan Banjarnegara, kali ini penyerahan remisi dilakukan di luar rutan.
Kegiatan tersebut digelar di Sasana Bhakti Praja dan diserahkan oleh Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana. Menurut Dodik, pelaksanaan di luar rutan merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Rutan Banjarnegara.
“Penyerahan remisi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kegiatan dilaksanakan di luar rutan berkat kolaborasi pemerintah daerah dan Rutan Banjarnegara,” ujarnya.
Syarat Mendapatkan Remisi HUT RI
Dodik menjelaskan, pemberian remisi bukan diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang warga binaan diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana.
Saat ini, Rutan Banjarnegara dihuni 150 warga binaan. Mereka yang diusulkan mendapatkan remisi antara lain harus telah menjalani masa pembinaan minimal sekitar enam hingga delapan bulan serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani pembinaan.
“Dari 150 warga binaan yang ada, kami ajukan remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Pada momen HUT RI ke-81 ini ada 90 orang yang mendapatkan remisi, baik RU I maupun RU II,” jelas Dodik.
Dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga empat bulan, remisi diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam rutan.
150 Warga Binaan, Mayoritas Terjerat Pidana Umum
Dari hasil assessment kasus, Dodik menyebut warga binaan Rutan Banjarnegara saat ini memiliki latar belakang perkara yang beragam. Sebanyak 108 orang merupakan warga binaan kasus pidana umum, kemudian 38 orang terkait kasus narkotika, serta empat orang terjerat perkara tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdapat sekitar 29 warga binaan atau sekitar 30 persen yang tercatat sebagai residivis. Mereka terlibat dalam sejumlah perkara, seperti pencurian, perampokan, dan narkotika. Dodik menambahkan, jumlah residivis yang terlibat kasus narkotika relatif kecil dibandingkan keseluruhan residivis di Rutan Banjarnegara.
Bupati Banjarnegara Minta Warga Binaan Tak Mengulangi Kesalahan
Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana mengingatkan para warga binaan agar menjadikan pemberian remisi sebagai momentum untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri. Ia meminta warga binaan yang masih menjalani masa pidana untuk terus menaati aturan dan menjaga perilaku agar dapat memenuhi persyaratan memperoleh hak remisi.
“Jadikan momen ini sebagai renungan bersama agar ke depan bisa menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas, Amalia berharap mereka mampu membuka lembaran kehidupan baru dan kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.
“Kami berharap warga binaan yang bebas dapat memulai kehidupan baru dan menatap masa depan dengan lebih cerah. Apa yang sudah dilakukan di masa lalu jangan diulangi lagi. Jalani hidup ke depan dengan lebih optimistis dan lebih baik,” katanya.
Pemberian remisi HUT RI ke-81 di Rutan Banjarnegara pun bukan sekadar pengurangan masa pidana. Bagi warga binaan yang bebas, seperti Slamet, remisi menjadi pintu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat sekaligus kesempatan membuktikan bahwa masa lalu tidak harus menentukan masa depan.
*Ikuti media sosial kami.
