SEMARANG, KABARBANYUMASRAYA – Kesempatan bagi masyarakat Jawa Tengah untuk ikut memperkuat keterbukaan informasi publik dengan membuka pendaftaran komisi informasi Jateng 2027-2031.
Secara resmi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.
Proses seleksi tersebut akan dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dipersilakan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, yang juga Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan pendaftaran dibuka selama 16 hari.
“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Syarat Calon Anggota Komisi Informasi Jateng
Untuk mengikuti seleksi, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas, berkelakuan tidak tercela, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Peserta juga wajib memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik serta pengalaman dalam aktivitas badan publik.
Selain itu, calon anggota harus bersedia melepaskan keanggotaan maupun jabatan dalam badan publik apabila nantinya diangkat sebagai anggota Komisi Informasi. Peserta juga harus bersedia bekerja penuh waktu, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta
Selain memenuhi persyaratan umum, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.
Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6, fotokopi KTP yang beralamat di Jawa Tengah, serta fotokopi ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.
Peserta juga harus menyertakan SKCK, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan pada badan publik apabila terpilih, serta surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu.
Dokumen lainnya berupa surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan peserta sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.
Pendaftaran Komisi Informasi Jateng Tidak Dipungut Biaya
Dhoni mengingatkan peserta agar memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum diserahkan. Pendaftaran dan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Jawa Tengah tidak dipungut biaya.
Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung maupun dikirim melalui jasa pengiriman kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Sekretariat berada di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Dhoni.
Untuk dokumen yang dikirim menggunakan jasa pengiriman, peserta harus memastikan terdapat cap pos, resi pengiriman, atau bukti pengiriman melalui layanan jasa pengiriman online.
Jadwal Seleksi Calon Anggota KI Jateng 2027-2031
Penerimaan dokumen pendaftaran berlangsung pada 13-28 Agustus 2026. Setelah masa pendaftaran berakhir, Tim Seleksi akan melakukan tahapan seleksi administrasi pada 4-10 September 2026.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 14 September 2026. Adapun tahapan seleksi selanjutnya akan diinformasikan kemudian sesuai jadwal yang ditetapkan Tim Seleksi.
Jadwal Penting Seleksi
| Tahapan | Jadwal |
| Pendaftaran | 13-28 Agustus 2026 |
| Seleksi administrasi | 4-10 September 2026 |
| Pengumuman hasil administrasi | 14 September 2026 |
| Tahapan seleksi berikutnya | Akan diumumkan kemudian |
Cara Mendapatkan Formulir dan Informasi Pendaftaran
Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi dapat memperoleh informasi lengkap serta formulir pendaftaran melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Informasi lebih lanjut dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, https://jatengprov.go.id/rilis/pendaftaran-seleksi-calon-anggota-komisi-informasi-jateng-periode-2027-2031, serta https://kipjateng.jatengprov.go.id/home/pengumuman-seleksi-komisioner/. Bisa juga datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di kantor Diskomdigi Jateng Jl. Menteri Supeno I / 2 Semarang Telp. (024) 8319140 Kode Pos 50243.
Dengan dibukanya proses seleksi ini, masyarakat yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik memiliki kesempatan untuk turut berkontribusi dalam memperkuat tata kelola informasi publik di Jawa Tengah.
*Ikuti media sosial kami.
