MELALUI program Gas Jateng, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan program keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk Gas Jateng 5 Persen. Kebijakan ini memberikan potongan pajak sebesar lima persen bagi wajib pajak dan berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Program diskon pajak kendaraan 5 persen tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dihadirkan sebagai respons atas penerapan opsen pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Program ini berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026 dan menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Klarifikasi Isu Kenaikan Pajak Kendaraan 66 Persen
Masrofi juga menanggapi kabar yang sempat beredar mengenai kenaikan pajak kendaraan hingga 66 persen. Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, rata-rata kenaikan PKB di Jawa Tengah setelah penerapan kebijakan opsen berada di kisaran 13,94 persen. Pemerintah kemudian memberikan pengurangan lima persen melalui program Gas Jateng 5 Persen guna meringankan beban masyarakat.
Dengan adanya diskon tersebut, kenaikan pajak yang dirasakan wajib pajak menjadi lebih terkendali dibandingkan isu yang beredar luas sebelumnya.
Diskon Pajak Berlaku untuk Tunggakan dan Sanksi Administrasi
Program Gas Jateng 5 Persen tidak hanya berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan. Diskon Pajak kendaraan ini juga mencakup sejumlah komponen lain, antara lain:
- Tunggakan pokok PKB
- Sanksi administrasi
- Pajak terhitung sejak 5 Januari 2025
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda yang besar.
Pajak untuk Infrastruktur dan Layanan Publik
Masrofi menegaskan, penerimaan dari pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. Dana tersebut digunakan untuk peningkatan infrastruktur jalan, layanan publik, dukungan sektor pendidikan, hingga program sosial.
“Ini bukan sekadar potongan pajak, tetapi juga ajakan membangun budaya taat pajak demi Jawa Tengah yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.
Pembayaran di Samsat, Layanan Digital Masih Penyesuaian
Wajib pajak dapat memanfaatkan diskon pajak kendaraan melalui pegram Gas Jateng 5 Persen dengan melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Sementara itu, layanan pembayaran digital seperti E-Samsat NewSakpole dan Samsat Budiman masih dalam tahap penyesuaian teknis.
Sejumlah warga menyambut positif kebijakan ini. Hasim, warga Banyumanik, menilai potongan lima persen cukup membantu meringankan pengeluaran tahunan. Hal serupa disampaikan Javinta Verita Nugroho, warga Semarang, yang berharap layanan Samsat keliling semakin diperluas agar akses pembayaran pajak lebih mudah dijangkau.
Dengan masa berlaku hingga akhir 2026, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.
