DIDUGA karena sakit hati dan tak mau diputus oleh sang kekasih, seorang pria berinisial IP (31), warga Desa Singamerta, Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, nekat menyebarkan foto dan video syur milik mantan pacarnya ke sejumlah platform media sosial.
Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 7 Maret 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Banjarnegara hingga pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat korban menerima permintaan pertemanan dari sebuah akun media sosial bernama “Y BO”.
“Korban kemudian membuka akun tersebut dan mendapati adanya unggahan foto dan video syur pribadi miliknya,” kata AKP Sugeng saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Sabtu (11/4/2026).
Pelaku Gunakan Banyak Akun Palsu untuk Sebar Video Syur
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka membuat sejumlah akun palsu di berbagai platform media sosial dengan menggunakan identitas korban untuk menyebarkan foto dan video syur korban. Melalui akun-akun tersebut, pelaku mengunggah konten yang bersifat pribadi, mulai dari foto berpakaian lengkap hingga yang mengandung unsur pornografi.
Selain menyebarkan foto dan video syur, pelaku juga menyebarkan nomor WhatsApp korban kepada pihak lain. Hal ini menyebabkan korban mendapat banyak gangguan dari orang tak dikenal, bahkan memunculkan kesan seolah-olah korban membuka layanan video call berbayar yang mengarah pada praktik prostitusi online.
“Tujuannya agar orang lain mengira akun tersebut milik korban, sehingga korban merasa malu dan tertekan,” katanya.
Hubungan Lama Berujung Dendam
Diketahui, pelaku dan korban telah saling mengenal sejak Oktober 2016 dan menjalin hubungan asmara sejak November 2016. Hubungan tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan tahun sebelum akhirnya berakhir pada November 2024.
Selama berpacaran, keduanya menjalani hubungan jarak jauh (LDR) karena korban bekerja di luar negeri. Komunikasi intens dilakukan melalui aplikasi pesan, termasuk pertukaran foto dan video pribadi yang bersifat privasi.
“Sebagian konten juga diperoleh pelaku dari hasil rekaman layar saat melakukan video call saan keduanya masih menjalin kasih,” katanya.
Setelah hubungan berakhir, pelaku diduga tidak terima diputuskan. Perasaan emosi, sakit hati, dan keinginan untuk mempermalukan korban mendorongnya menyebarkan konten yang berbau pornografi tersebut secara masif sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Polisi akhirnya menangkap tersangka di rumahnya pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Korban sendiri telah kembali ke Banjarnegara dan menjalani pemeriksaan pada 5 April 2026.
Terancam 10 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli ITE, serta barang bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
*Ikuti media sosial kami.
