“Tata cara mengurus jenazah dalam Islam meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, menguburkan, hingga bertakziah dan membantu keluarga yang berduka”.
- Mengurus Jenazah, Bentuk Kepedulian Sesama Muslim
- Siapa yang Boleh Memandikan Jenazah?
- Berapa Kali Jenazah Harus Dimandikan?
- Ketentuan Kain Kafan dan Pengecualian bagi Orang yang Berihram
- Tata Cara Sholat Jenazah dengan Empat Takbir
- Adab Mengiringi Jenazah hingga Pemakaman
- Cara Meletakkan Jenazah di Liang Kubur
- Takziah Tidak Harus dengan Berkunjung ke Rumah Duka
- Mengapa Tetangga Dianjurkan Menyediakan Makanan?
- Tradisi di Rumah Duka Perlu Memperhatikan Kemampuan Keluarga
- Sedekah untuk Mayit Jangan Sampai Menjadi Beban
- Utang Jenazah Harus Diperhatikan Sebelum Warisan Dibagikan
- Prinsip Islam: Memudahkan, Bukan Mempersulit
KABARBANYUMASRAYA.COM – Menghadapi kematian bukan hanya tentang mengantarkan seseorang ke tempat peristirahatan terakhir. Bagi umat Islam, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya menjalankan kewajiban terhadap mengurus jenazah sekaligus menunjukkan kepedulian kepada keluarga yang ditinggalkan.
Mengurus jenazah muslim mencakup sejumlah tahapan, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan. Setelah pemakaman, kepedulian masyarakat tetap dibutuhkan melalui doa, takziah, serta bantuan yang dapat meringankan kesedihan keluarga.
Dalam buku Islam Rahmatan Lil Alamin (Menebarkan Kasih Sayang dalam Bimbingan al-Quran dan Sunnah), Abu Utsman Kharisman menguraikan berbagai tuntunan mengenai penyelenggaraan jenazah berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.
Salah satu pesan penting yang ditekankan ialah agar masyarakat tidak menambah beban keluarga yang sedang berduka, terutama melalui kebiasaan yang mengharuskan mereka menyiapkan makanan atau mengeluarkan biaya di luar kemampuan.
-
Mengurus Jenazah, Bentuk Kepedulian Sesama Muslim
Islam mengajarkan bahwa hubungan antarsesama orang beriman dibangun atas dasar kasih sayang dan kepedulian. Ketika seorang muslim meninggal dunia, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan mengurus jenazah sesuai tuntunan agama.
Keutamaan membantu mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazah dijelaskan dalam hadis berikut:
مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً، وَمَنْ حَفَرَ لَهُ فَأَجَنَّهُ أُجْرِىَ عَلَيْهِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِيَّاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَفَنَّهُ كَسَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سُنْدُسِ وَإِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ
Artinya:
“Barang siapa yang memandikan seorang muslim kemudian menyembunyikan (aibnya), Allah akan ampuni untuknya 40 kali. Barang siapa yang menggalikan kubur untuknya kemudian menguburkannya, akan dialirkan pahala seperti pahala memberikan tempat tinggal hingga hari kiamat. Barang siapa yang mengkafaninya, Allah akan memberikan pakaian untuknya pada hari kiamat sutera halus dan sutera tebal dari surga.”
(H.R. al-Baihaqy, atThobarony, dishahihkan oleh al-Hakim dan al-Albany).
Hadis tersebut mengingatkan bahwa membantu mengurus jenazah merupakan amal yang memiliki keutamaan. Pelaksanaannya harus disertai sikap menjaga kehormatan orang yang meninggal, termasuk tidak menyebarkan kekurangan atau hal yang seharusnya dirahasiakan.
-
Siapa yang Boleh Memandikan Jenazah?
Dalam penjelasan Abu Utsman Kharisman, ketentuan dalam mengurus jenazah khususnya orang yang memandikan jenazah berkaitan dengan usia dan jenis kelamin.
Mengurus jenazah anak yang berusia di bawah tujuh tahun dapat dimandikan oleh siapa saja. Adapun jenazah yang berusia tujuh tahun atau lebih pada dasarnya dimandikan oleh orang dengan jenis kelamin yang sama. Jenazah laki-laki dimandikan laki-laki, sedangkan jenazah perempuan dimandikan perempuan.
Suami diperbolehkan memandikan jenazah istrinya, demikian pula istri diperbolehkan memandikan jenazah suaminya.
Sebelum proses mengurus jenazah dimulai, tubuh jenazah ditutup menggunakan kain. Pakaian dilepas dengan tetap menjaga agar aurat tidak terlihat. Orang yang memandikan hendaknya berniat menjalankan proses tersebut, sedangkan orang yang tidak berkepentingan sebaiknya tidak menyaksikannya.
Jenazah kemudian dibersihkan secara hati-hati. Tubuh bagian atas dapat diangkat perlahan mendekati posisi duduk sambil mengurut bagian perut dengan lembut apabila diperlukan untuk membantu mengeluarkan kotoran.
Bagian kemaluan dan dubur dibersihkan menggunakan kain atau lap tanpa menyingkap aurat. Selanjutnya, jenazah diwudukan.
Untuk membersihkan bagian dalam mulut, gigi, lidah, dan rongga hidung, digunakan kain atau lap yang dibasahi air. Air tidak dimasukkan secara langsung ke dalam mulut maupun hidung.
Setelah itu, seluruh tubuh dibersihkan, termasuk rambut dan jenggot. Membasuh bagian kanan terlebih dahulu menjadi salah satu tuntunan yang dijelaskan dalam materi tersebut.
-
Berapa Kali Jenazah Harus Dimandikan?
Proses mengurus jenazah mulai dari memandikan jenazah dilakukan dengan memperhatikan kebersihan dan kondisi tubuhnya. Dalam penjelasan yang dikutip, sekurang-kurangnya dilakukan tiga kali cucian secara keseluruhan. Jika diperlukan, jumlahnya dapat ditambah menjadi lima atau tujuh kali.
Dasar tuntunan tersebut terdapat dalam hadis dari Ummu Athiyyah:
اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا, أَوْ خَمْسًا, أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ
Artinya:
“Mandikanlah tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu. Jika kamu pandang perlu.”
(H.R. al-Bukhari dan Muslim dari Ummu Athiyyah).
Air yang digunakan disunnahkan dicampur daun bidara. Jika tidak tersedia, sabun dapat digunakan sebagai alternatif pembersih.
Pada cucian terakhir, air dicampur kapur barus atau kamfer. Penggunaannya diutamakan pada bagian tubuh yang digunakan untuk bersujud, meliputi dahi, hidung, telapak tangan, lutut, dan ujung jari kaki.
Bagi jenazah perempuan yang memiliki rambut panjang, rambutnya dikepang menjadi tiga bagian, kemudian diletakkan di belakang kepala.
-
Ketentuan Kain Kafan dan Pengecualian bagi Orang yang Berihram
Sesudah dimandikan, jenazah dibungkus menggunakan kain kafan. Dalam penjelasan tersebut, biaya kain kafan diambil dari harta peninggalan jenazah sebelum harta dibagikan kepada ahli waris. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, kaum muslimin dapat membantu penyediaannya.
Kain berwarna putih dianjurkan untuk digunakan. Kain kafan juga dapat diberi wewangian yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Namun, ada ketentuan khusus bagi orang yang meninggal ketika masih dalam keadaan ihram haji atau umrah. Jenazah tersebut tidak diberi wewangian dan tidak ditutup wajah serta kepalanya.
Adapun jumlah lapisan kain kafan yang dijelaskan dalam materi ini adalah tiga lapis untuk laki-laki dan lima lapis untuk perempuan. Pada jenazah perempuan, lapisan tersebut terdiri atas kerudung, sarung, gamis, dan dua lapis kain.

-
Tata Cara Sholat Jenazah dengan Empat Takbir
Tahapan selanjutnya adalah menyalatkan jenazah. Sholat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir, tanpa rukuk dan sujud.
Urutannya sebagai berikut:
- Takbir pertama: membaca Surah al-Fatihah setelah takbiratul ihram.
- Takbir kedua: membaca sholawat kepada Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam. Sholawat Ibrahimiyyah sebagaimana dibaca dalam tahiyat sholat diutamakan.
- Takbir ketiga: memanjatkan doa untuk kaum muslimin secara umum dan jenazah secara khusus.
- Takbir keempat: diperbolehkan kembali mendoakan jenazah, kemudian mengucapkan salam.
Kedua tangan diangkat pada setiap takbir sebagaimana praktik yang dinukil dari sahabat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Salam dapat dilakukan sekali ke arah kanan dengan suara pelan. Apabila dilakukan dua kali, ke kanan dan ke kiri, hal itu juga diperbolehkan dalam penjelasan tersebut.
Dasar tata cara sholat jenazah diriwayatkan melalui keterangan Abu Umamah (As’ad) bin Sahl bin Hunaif dari seorang sahabat Nabi:
السُّنَّةُ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَائِزِ أَنْ يُكَبِّرَ ثُمَّ يَقْرَأُ بِأُمِّ الْقُرْآنِ ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يُخْلِصُ الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ وَلَا يَقْرَأُ إِلَّا فِي التَّكْبِيْرَةِ الْأُوْلَى ثُمَّ يُسَلِّمُ فِي نَفْسِهِ عَنْ يَمِيْنِهِ
Artinya:
“Sunnah dalam sholat jenazah adalah bertakbir (takbiratul ihram) kemudian membaca al-Fatihah kemudian mengucapkan sholawat kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam kemudian mengikhlaskan doa untuk mayit dan tidak membaca (al-Quran) kecuali di takbir pertama, kemudian mengucapkan salam (yang didengar) sendiri ke arah kanan.”
(H.R. Abdurrazzaq, dinyatakan sanadnya shahih oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaaniy dalam Fathul Baariy).
Dalam riwayat lain disebutkan:
وَيُخْلِصَ الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ في التَّكْبِيرَاتِ لَا يَقْرَأَ في شَيْءٍ مِنْهُنَّ ثُمَّ يُسَلِّمُ سِرًّا في نَفْسِهِ
Artinya:
“Dan mengikhlaskan doa untuk mayit dalam takbir-takbir (selanjutnya), tidak membaca (al-Quran) pada takbir-takbir itu kemudian mengucapkan salam tidak dikeraskan (hanya didengar dirinya sendiri).”
(Riwayat asy-Syafii dalam al-Umm dan atThobaroniy dalam Musnad asy-Syaamiyyin, dan al-Baihaqiy).
Posisi imam juga dijelaskan dalam tuntunan tersebut. Apabila jenazah laki-laki, imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah. Jika jenazah perempuan, imam berdiri sejajar bagian tengah tubuhnya. Praktik ini dinukil dari hadis riwayat Abu Dawud dari Anas bin Malik.
-
Adab Mengiringi Jenazah hingga Pemakaman
Sesudah disholatkan, jenazah diantarkan ke pemakaman. Dalam tuntunan yang dipaparkan, jenazah dipanggul oleh kaum laki-laki di pundak mereka dan dibawa dengan langkah agak cepat, tetapi tidak berlebihan.
Orang yang mengiringi boleh berjalan di depan, di belakang, atau di samping jenazah. Sementara itu, perempuan dianjurkan tidak mengikuti iring-iringan pemakaman berdasarkan hadis berikut:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ, وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Artinya:
“Dari Ummu Athiyyah radhiyallaahu anhuma ia berkata: Kami (para wanita) dilarang untuk mengikuti jenazah, namun tidak ditekankan (larangan) itu bagi kami.”
(H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Selama perjalanan, suasana hendaknya dijaga agar tetap tenang dan khidmat. Pengiring dianjurkan mengingat kematian serta berdzikir kepada Allah tanpa mengeraskan suara.
Qais bin Ubad menyampaikan riwayat berikut:
عَنْ قَيْسِ بْنِ عِبَادٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَكْرَهُونَ رَفْعَ الصَوْتِ عِنْدَ الْجَنَائِزِ وَعِنْدَ الْقِتَالِ وَعِنْدَ الذِّكْرِ
Artinya:
“Dari Qois bin Ubad beliau berkata: Para Sahabat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam membenci mengangkat suara pada saat (mengiringi) jenazah, ketika berperang, dan ketika berdzikir.”
(Hadis riwayat al-Baihaqy dalam as-Sunanul Kubro).
-
Cara Meletakkan Jenazah di Liang Kubur
Liang kubur dibuat dengan ukuran yang cukup agar jenazah terlindungi dengan baik. Salah satu bentuknya ialah lahad, yaitu lubang pada sisi dinding tanah di arah kiblat. Jika kondisi tanah tidak memungkinkan penggunaan lahad, dapat digunakan bentuk syaq, berupa lubang di bagian tengah dasar kubur.
Dalam penjelasan yang dikutip, untuk wilayah Indonesia yang umumnya menghadap kiblat ke barat, jenazah dapat dimasukkan melalui sisi selatan kubur.
Sebelum jenazah diletakkan, terdapat ketentuan yang disebutkan dalam riwayat berikut:
لَا يَدْخُلِ الْقَبْرَ رَجُلٌ قَارَفَ أَهْلَهُ اللَّيْلَةَ
Artinya:
“Janganlah masuk ke dalam kubur seorang laki-laki yang berhubungan dengan istrinya tadi malam.”
(H.R. Ahmad, dishahihkan oleh al-Hakim).
Ketika meletakkan jenazah ke dalam lahad, petugas mengucapkan:
Bismillah wa alaa millati rosulillah.
Jenazah kemudian dibaringkan miring dengan bertumpu pada sisi kanan tubuh dan menghadap kiblat. Ikatan kain kafan dilepaskan.
Bagian atas lahad ditutup menggunakan batu bata atau kayu untuk melindungi jenazah dari timbunan tanah. Celah-celah yang ada dapat ditutup dengan tanah liat sebelum liang kubur ditimbun dan dirapikan.
Kuburan dibentuk menyerupai punuk unta dengan ketinggian sekitar satu jengkal. Batu penanda di bagian kepala diperbolehkan. Sebaliknya, kuburan tidak boleh diinjak atau diduduki, dikapur, maupun didirikan bangunan di atasnya.
Setelah pemakaman selesai, orang-orang yang hadir dianjurkan duduk sejenak untuk memohonkan ampunan dan keteguhan bagi jenazah ketika menghadapi pertanyaan di alam kubur. Doa tersebut dapat dipanjatkan sendiri-sendiri.
Orang yang berziarah juga perlu menjaga adab di pemakaman dan tidak menginjak kuburan lain. Jika seseorang belum sempat menyalatkan jenazah sebelum dimakamkan, ia disunnahkan melaksanakan sholat jenazah di kuburan. Hal ini merujuk pada hadis al-Bukhari tentang seorang perempuan yang biasa membersihkan masjid dan disholatkan Rasulullah di kuburannya.
-
Takziah Tidak Harus dengan Berkunjung ke Rumah Duka
Setelah pemakaman, keluarga yang ditinggalkan masih membutuhkan dukungan. Takziah bertujuan menghibur, menguatkan hati, menganjurkan kesabaran, serta membantu meringankan beban mereka.
Keutamaan menghibur sesama muslim yang mengalami musibah disebutkan dalam riwayat berikut:
مَنْ عَزَّى أَخَاهُ الْمُؤْمِنَ مِنْ مُصِيْبَةٍ كَسَاهُ اللهُ حُلَّةً خَضْرَاءَ يُحْبَرُ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya:
“Barang siapa yang menghibur saudaranya beriman yang terkena musibah, Allah akan mengenakan padanya pakaian (indah) hijau yang begitu didambakan (setiap orang) pada hari kiamat.”
(H.R. al-Khothib dan dikuatkan oleh hadis riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Tholhah bin Ubaidillah bin Kuraiz).
Takziah tidak harus dilakukan melalui kunjungan langsung ke rumah keluarga yang berduka. Ucapan belasungkawa dapat disampaikan melalui telepon atau pesan teks. Menguatkan hati keluarga ketika bertemu di masjid, pasar, atau tempat lain juga dapat menjadi bentuk kepedulian.
Yang terpenting, perhatian tersebut diberikan secara tulus dan tidak menambah kesulitan bagi keluarga yang sedang berusaha menerima kehilangan.
-
Mengapa Tetangga Dianjurkan Menyediakan Makanan?
Salah satu bentuk bantuan yang dapat segera diberikan ialah menyediakan makanan untuk keluarga yang sedang berduka.
Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda ketika kabar kematian Ja’far datang:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ
Artinya:
“Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu anhu beliau berkata: Ketika datang khabar kematian Ja’far, Nabi shollallaahu alaihi wasallam bersabda: Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka tengah mengalami (kesedihan) yang menyibukkan mereka.”
(H.R. atTirmidzi, Ibnu Majah).
Hadis ini menegaskan pentingnya membantu kebutuhan keluarga yang sedang menghadapi musibah. Ketika kehilangan anggota keluarga, mereka mungkin tidak memiliki cukup waktu maupun tenaga untuk mempersiapkan makanan.
Imam asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan dalam al-Mukhtashar:
قَالَ الشَّافِعِي فِي الْمُخْتَصَرِ: وَأُحِبُّ لِقَرَابَةِ الْمَيِّتِ وَجِيْرَانِهِ أَنْ يَعْمَلُوْا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فَإِنَّهُ سُنَّة
Artinya:
“Asy-Syafi’i berkata dalam al-mukhtashar: Saya suka jika kerabat dan tetangga mayit membuatkan makanan untuk keluarga mayit yang mencukupinya (mengenyangkan mereka) dalam sehari semalam, karena itu adalah sunnah.”
(Al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab, 5/319).
Atas dasar itu, makanan yang disediakan kerabat atau tetangga sebaiknya diberikan kepada keluarga yang berduka. Bantuan tersebut tidak seharusnya berubah menjadi tuntutan agar keluarga menyiapkan hidangan bagi orang-orang yang datang melayat.
-
Tradisi di Rumah Duka Perlu Memperhatikan Kemampuan Keluarga
Dalam materi yang disampaikan Abu Utsman Kharisman, terdapat pembahasan mengenai kebiasaan berkumpul di rumah keluarga yang meninggal dunia dan penyediaan makanan bagi para pengunjung.
Riwayat dari Jarir bin Abdillah al-Bajali radhiyallahu anhu menyebutkan:
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
Artinya:
“Dari Jarir bin Abdillah al-Bajaliy –radhiyallahu anhu– beliau berkata: Kami (para Sahabat Nabi) memandang berkumpulnya orang-orang pada keluarga mayit dan keluarga mayit membuatkan makanan untuk mereka setelah dikuburkan, adalah termasuk niyahah (meratap).”
(H.R. Ahmad dan Ibnu Majah, dinyatakan sanadnya shahih oleh anNawawiy dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab).
Niyahah atau meratapi kematian merupakan perbuatan yang mendapat peringatan keras dalam ajaran Islam. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ
Artinya:
“Wanita yang melakukan ‘niyahah’ (meratap) jika tidak bertaubat sebelum meninggal, pada hari kiamat akan diberdirikan (di hadapan para makhluk) dengan memakai pakaian dari ter (cairan timah panas) dan pakaian kudis.”
(H.R. Muslim).
Imam asy-Syafi’i rahimahullah juga menyampaikan:
وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ وَيُكَلِّفُ الْمَؤُنَةَ
Artinya:
“Dan saya membenci al-Ma’tam yaitu berkumpul (duduk-duduk dalam suasana duka) meskipun tidak ada tangisan. Karena hal itu akan memperbaharui perasaan sedih dan membebani pengeluaran.”
(Al-Umm, 1/279).
Penjelasan tersebut menyoroti perlunya menghindari kebiasaan yang memperpanjang kesedihan dan menambah pengeluaran keluarga. Masyarakat sebaiknya mengutamakan bantuan yang benar-benar dibutuhkan daripada menuntut penyediaan hidangan atau pelaksanaan kegiatan yang memberatkan.
-
Sedekah untuk Mayit Jangan Sampai Menjadi Beban
Keluarga diperbolehkan bersedekah atas nama orang yang meninggal dunia. Namun, sedekah hendaknya dilakukan sesuai kemampuan, bukan karena tekanan sosial atau perasaan wajib mengadakan kegiatan tertentu setelah kematian.
Bantuan dapat disalurkan untuk berbagai kebutuhan yang bermanfaat, termasuk pembangunan masjid dan kegiatan sosial. Pelaksanaannya tidak harus dilakukan tepat setelah musibah terjadi. Keluarga dapat menunggu hingga keadaan keuangan lebih lapang.
Prinsip yang perlu dijaga adalah jangan sampai keinginan berbuat baik justru menimbulkan kesulitan baru bagi keluarga yang sedang berduka.
Kepedulian kepada keluarga tidak hanya diwujudkan melalui pemberian uang atau makanan. Menawarkan bantuan untuk mengurus keperluan sehari-hari, mendampingi keluarga, dan memberikan dukungan moral juga merupakan bentuk pertolongan yang berarti.
-
Utang Jenazah Harus Diperhatikan Sebelum Warisan Dibagikan
Selain persoalan pengurusan jenazah dan kebiasaan di rumah duka, keluarga juga perlu memperhatikan kewajiban finansial orang yang meninggal dunia.
Jika ada pihak yang menyampaikan bahwa almarhum atau almarhumah masih memiliki utang, klaim tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila utang terbukti, pelunasannya harus diperhatikan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris, sesuai ketentuan pembagian warisan dalam Islam.
Al-Qur’an menyebutkan:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Artinya: “(Pembagian warisan itu) adalah setelah penunaian wasiat atau (pembayaran) utang.”
(Q.S. an-Nisaa’ ayat 11 dan 12).
Karena itu, penyelesaian utang perlu dilakukan dengan cermat. Keluarga hendaknya memastikan kebenaran klaim, memperhatikan hak pihak yang memiliki piutang, dan menjalankan pembagian harta sesuai ketentuan syariat.
-
Prinsip Islam: Memudahkan, Bukan Mempersulit
Berbagai tuntunan mengenai mengurus jenazah dan keluarga yang ditinggalkan memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah, penghormatan terhadap orang yang meninggal, dan kepedulian terhadap orang-orang yang sedang berduka.
Masyarakat dapat mengambil peran melalui bantuan dalam penyelenggaraan mengurus jenazah, penyediaan makanan, penyampaian takziah, serta dukungan untuk menyelesaikan kebutuhan keluarga.
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
Artinya:
“Berikanlah kemudahan, jangan mempersulit. Berikan kabar gembira, jangan membuat lari (dari ajaran Islam).”
(H.R. al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik).
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa musibah kematian seharusnya memperkuat persaudaraan, bukan memunculkan tuntutan yang memberatkan. Keluarga yang kehilangan orang tercinta membutuhkan dukungan, ketenangan, dan pertolongan nyata agar dapat melewati masa duka.
Sumber: Abu Utsman Kharisman, Islam Rahmatan Lil Alamin (Menebarkan Kasih Sayang dalam Bimbingan al-Quran dan Sunnah).
